Layani Gerbang Pembayaran Nasional, Konsorsium Resmi Beroperasi

Bisnis.com,04 Des 2017, 19:05 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Menko Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo (ketiga kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Menkominfo Rudiantara (kedua kanan), Mensos Khofifah Indar Parawansa (kiri), Ketua ASPI Anggoro Eko Cahyo (tengah) dan Deputi BUMN Gatot Trihargo menunjukkan kartu Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) saat peresmian Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) di Jakarta, Senin (4/12)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — PT Penyelenggara Transaksi Elektronik Nasional atau PTEN menjadi nama yang dipilih untuk perusahaan konsorsium services dalam Gerbang Pembayaran Nasional alias GPN.  

Perusahaan konsorsium tersebut dibentuk dari perusahaan-perusahaan switching ditambah sejumlah bank umum kelompok usaha (BUKU) 4 untuk menjadi penyedia jasa kliring dan setelmen untuk kebutuhan di dalam sistem pembayaran yang berlangsung di dalam negeri.  

Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, pembentukan konsorsium ini adalah untuk menjalankan sistem GPN. Gerbang ini baru saja diluncurkan Bank Indonesia pada 4 Desember 2017.  

“Perusahaan konsorsium melibatkan perusahaan switching lokal dan empat BUKU empat [Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA]. Porsi mereka setara 75% dari total transaksi nontunai di dalam negeri,” ucapnya, di Jakarta, Senin (4/12/2017).  

Di dalam GPN, switching ditangani oleh empat perusahaan, yaitu PT Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Daya Network Lestari (ATM Alto), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link).

Perusahaan konsorsium services ini dipastikan terbentuk GPN diberlakukan secara menyeluruh pada Juli 2018. Modal dasar untuk konsorsium ini, imbuh Onny, sekitar Rp50 miliar tetapi untuk memastikannya antaranggota konsorsium dapat berdiskusi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini