Mahkamah Agung AS Izinkan Kebijakan Larangan Kunjungan 6 Negara ke Amerika

Bisnis.com,05 Des 2017, 07:26 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung AS mengizinkan larangan berkunjung dari Presiden Donald Trump berlaku penuh meskipun tuntutan hukum sedang diajukan.

Trump sekarang akan dapat membatasi masuknya pendatang dari enam negara mayoritas Muslim, bahkan jika mereka memiliki hubungan dengan orang atau institusi yang berbasis di AS. Ini menandai pertama kalinya Mahkamah Agung mengizinkan pembatasan tersebut berlaku penuh.

Dalam dua perintah yang sama yang dikeluarkan pada hari Senin (4/11/2017), hakim secara efektif menggantikan kesepakatan yang dicapai pada Juni lalu, ketika MK mengizinkan versi sebelumnya dari larangan berlaku parsial dengan memperbolehkan masuknya pendatang yang memiliki koneksi kuat dengan AS.

Perintah baru ini berlaku untuk sisa proses banding, termasuk kemungkinan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Pihak berwenang berpendapat bahwa pengadilan tinggi akan lebih mudah menerima versi terbaru dari larangan tersebut. Kebijakan tersebut melarang atau membatasi masuknya orang-orang dari negara-negara berpenduduk mayoritas Islam seperti Suriah, Chad, Somalia, Libya dan Yaman.

Kebijakan tersebut juga melarang masuknya pendatang dari Korea Utara dan oleh beberapa pejabat pemerintah Venezuela.

Pemerintah AS berpendapat bahwa versi terbaru dari larangan tersebut, yang diumumkan pada 24 September, diberlakukan hanya setelah pejabat keamanan nasional secara menyeluruh meninjau prosedur pemeriksaan berdasarkan negara per negara.

Departemen Keamanan Dalam Negeri akan dapat menambahkan atau menghapus larangan perjalanan negara-negara karena perubahan kondisi tertentu.

Sementara itu, Hakim Ruth Bader Ginsburg dan Sonia Sotomayor berbeda pendapat mengenai keputusan ini. Pengadilan rendah telah memblokir sebagian dari kebijakan baru tersebut, dan mengeluarkan perintah yang sama dengan putusan Mahkamah Agung pada bulan Juni.

Penantang kebijakan tersebut mengatakan bahwa Trump melebihi kewenangannya berdasarkan undang-undang imigrasi federal dan melanggar Konstitusi dengan menargetkan pendatang Muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini