DPR Setujui Program Penyederhaan Golongan Listrik

Bisnis.com,05 Des 2017, 19:30 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Emergi dan Sumber Daya Mineral dan PT PLN (Persero) untuk menjalankan program penyederhanaan golongan listrik rumah tangga non subsidi.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengakatan, pihaknya sepakat dengan pemerintah dan PLN yang akan melakukan sosialisasi selama dua tahun. Pihak parlemen meminta PLN segera menyelesaikan kajian atau feasibilty studies.

"Kajian harus dilakukan dan kita sepakat mengenai sosialisasi selama dua tahun sampai 2019," katanya, Selasa (5/12/2017).

DPR RI juga sepakat dengan pemerintah yang mengratiskan biaya neyederhanaan tersebut. Komisi VII juga sepakat dengan Kementerian ESDM yang tidak menaikkan biaya abodemen dan tarif listrik.

Adapun sebanyak 13,5 juta pelanggan listrik rumah tangga non subsidi mulai dari 1.300 va, 2.200 va, 3.300 va dan 4.400 va akan dianikkan menjadi 5.500 va. Sedangkan yang 5.500 va akan menigkat jadi loose stroom (tanpa batasan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini