Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 8 Desember, Ini Perubahannya!

Bisnis.com,05 Des 2017, 13:15 WIB
Penulis: Fajar Sidik
Kendaraan terjebak kemacetan di ruas jalan tol dalam kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Tarif jalan tol dalam kota Jakarta dinaikkan mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB dengan besaran kenaikan rerata Rp500-Rp1.500.

Mengutip publikasi BPJT dan Jasa Marga yang beredar melalui grup obrolan, penyesuaian tarif jalan tol dalam kota itu mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.

Adapun tarif jalan tol dalam kota yang diberlakukan penyesuaian adalah sebagai berikut.

Mengutip data tarif jalan tol BPJT, sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tarif jalan tol dalam kota untuk ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit adalah sebagai berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini