UJARAN KEBENCIAN : Berkas Musisi Ahmad Dhani Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Bisnis.com,06 Des 2017, 17:33 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani saat ini telah hampir rampung dan bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1.

Hal ini disampaikan Kombes Iwan Kurniawan, mantan Kapolres Jakarta Selatan yang baru saja dilantik menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam Rangka Pendidikan Sespimti tahun ajaran 2018, Rabu (6/12/2017).

"Sudah bisa diserahkan tahap 1, mungkin pekan ini tahap 1. Kita sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya," kata Iwan usai pelantikannya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).

Menurutnya berbagai pemeriksaan baik untuk pihak saksi, ahli, dan tersangka hingga saat ini sudah dirasa cukup.

"Untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," tambahnya.

Jika sudah memasuki tahap satu nanti dan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka Dhani akan kembali dipanggil untuk diserahkan bersama barang bukti.

"Jadi kalau itu tinggal kirim secara formil, kemudian nanti kalau sudah di P21. Kita panggil lagi saudara Dhani, dan diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini