Pengusaha Tali Selambar Bakal Kena Imbas Pelarangan Cantrang

Bisnis.com,06 Des 2017, 20:01 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Nelayan tradisional membersihkan sampah dan lumpur yang menempel pada pukat tarik atau pukat darat di perairan pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Selasa (18/7)./ANTARA-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha tali selambar bakal terkena imbas pelarangan cantrang mulai 1 Januari 2018. Mereka meminta pemerintah menyediakan solusi agar tidak gulung tikar. Jika tidak, lebih baik rencana pelarangan ditinjau ulang.

Usaha tali selambar merupakan industri pendukung kapal cantrang. Tali itu digunakan sebagai pengikat alat tangkap cantrang yang menghubungkan setiap ujung jaring.

Aminuddin, pengusaha tali selambar di Kubangwungu, Brebes, menyebutkan ada lebih dari 1.000 pekerja industri rumahan tali selambar di desa itu. Jika cantrang dilarang, usaha itu otomatis stop beroperasi. Pasalnya, para pelaku UMKM itu sejauh ini hanya menguasai teknik pembuatan tali untuk cantrang.

Kubangwungu, kata dia, selama ini merupakan sentra usaha tali selambar yang memasok kebutuhan pemilik kapal cantrang di pantai utara Jawa, seperti Brebes, Tegal, Juwana, Rembang, dan Tuban.

Aminuddin sendiri memproduksi sekitar 1.000 gulung setiap 2 bulan dengan omzet Rp40 juta-Rp50 juta. Jumlah buruhnya mencapai 80 orang.

"Terus terang kami belum siap [beralih usaha]. Belum ada solusi sampai sekarang. [Usaha] bikin tali di desa kami kan sudah ratusan tahun. Nenek moyang kami sudah pengusaha tali," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (6/12/2017).

Aminuddin sudah sebulan berhenti memproduksi tali selambar agar tak merugi ketika cantrang dilarang bulan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini