Selangkah Lagi, Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Bisnis.com,07 Des 2017, 08:11 WIB
Penulis: JIBI
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian yang dicuitkan di media sosial Twitter oleh musisi Ahmad Dhani terus bergulir. Kasus itu saat ini akan dilimpahkan ke kejaksaan pekan ini.

"Tinggal dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan pekan ini. Kita akan terus ikuti saja kasusnya," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dijumpai di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan juga megiyakan pernyataan Argo tersebut. Menurutnya, saat ini penyidik masih melengkapi syarat formal berkas tahap satu di pekan ini.

Iwan menjelaskan, berkas yang dikirimkan tersebut tinggal menunggu pernyataan lengkap atau P-21 dari pihak kejaksaan. Rencananya, setelah berkas lengkap, musisi Ahmad Dhani akan dipanggil kembali dan langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.

Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'.

Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Ahmad Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini