Arus Peti Kemas Priok Padat, Bea Cukai Imbau Relokasi

Bisnis.com,07 Des 2017, 16:04 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mengimbau pengelola terminal peti kemas ekspor-impor untuk segera mengajukan kegiatan relokasi barang atau pindah lokasi penumpukan (PLP) peti kemas impor kepada Bea dan Cukai menyusul kepadatan arus peti kemas di pelabuhan Priok sejak awal pekan ini.

Pantauan dan informasi yang diperoleh Bisnis.com, tingkat isian lapangan penumpukan peti kemas atau yard occupancy ratio (YOR) di Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) rata-rata sejak awal pekan ini mencapai 72% hingga 80%.

Pebisnis di pelabuhan Priok juga mengkhawatirkan kondisi tersebut berpotensi memicu stagnasi di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu apalagi jika tidak diantisipasi menjelang libur akhir tahun ini.

"Kami akan komunikasikan dengan pihak pengelola terminal peti kemas di Priok supaya mengajukan PLP segera dan juga dapat disampaikan melalui website Bea dan Cukai," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, Kamis (7/12/2017).

Dwi Teguh mengatakan, kepadatan peti kemas di Pelabuhan Priok kemungkinan terjadi lantaran adanya libur panjang selana tiga hari pada akhir pekan lalu sehingga delivery peti kemas impor oleh pemilik barang sangat minim.

"Padahal kami sudah sampaikan melalui website dan medsos kami bahwa KPU Bea dan Cukai Priok membuka layanan penuh di libur tiga hari kemarin. Dan ternyata tidak banyak (consigne) yang memanfaatkan," tuturnya.

Dwi Teguh juga menyebutkan untuk kondisi pelabuhan Priok saat ini, layanan Bea dan Cukai sebanyak 80%-nya merupakan jalur hijau. "Dalam hal kondisi YOR seperti itu dimungkinkan sebagian besar belum submit dokumen. Kalau sudah submit dokumen tentu banyak yang bisa langsung clearance pabean atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini