Korupsi KTP-E: Relasi Setya Novanto dan Johannes Marliem Diungkap

Bisnis.com,08 Des 2017, 01:29 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Johannes Marliem/Twitter

Bisnis.com, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap relasi Ketua DPR Setya Novanto dengan Direktur PT Biomorf Lone LCC selaku penyedia "Automated Finger Print Identification Sistem" (AFIS) L-1 dalam proyek KTP Elektronik.

"Terdakwa Andi Agustinus menerima informasi dan mempertemukan beberapa vendor KTP-E di antaranya Johannes Marliem pada 2010 di rumah Setya Novanto," kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dalam pertemuan itu Johanes Marliem menjelaskan harga riil perekaman US$0,5  per penduduk atau Rp5.000. Atas penjelasan itu Setya Novanto meminta diskon 50%.

Akhirnya disepakati Johannes Marliem memberikan diskon 40% atau US$0,2  atau Rp2.000 per penduduk.

"Selain itu, Johanes Marliem menjelaskan diskon akan diberikan ke Setya Novanto sebagai 'commitment fee'  5% dari nilai kontrak," kata Eva.

Selain kesepakatan pembagian keuntungan, disepakati juga rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur.

Persentase "fee" berubah menjadi hanya 10%, yaitu 5% untuk pejabat Kemendagri dan 5% dari pekerjaan untuk anggota DPR.

Setelah ada kesepakatan itu, maka pada 22 November disepakati anggaran KTP-E oleh DPR.

Pada Januari 2011, Andi memberikan uang Rp1 miliar ke Johannes Marliem lewat rekening untuk persiapan pelelangan.

Dalam perkara ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini