Edukasi Pajak Pengembang Belum Merata

Bisnis.com,08 Des 2017, 16:17 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usa­ha menilai pentingnya pengetahuan mengenai perpajakan terkhusus bagi pebisnis bidang industri properti.

Apalagi usai program amnesti pajak, pemerintah kian ketat melakukan pemeriksaan dan penindakan kepa­da wajib pajak yang dianggap belum melak­ukan pelaporan secara baik dan benar.

Adapun hingga akhir 2017, pemerintah menargetkan pem­asukan sebesar Rp45 triliun dari wajib pajak baik orang prib­adi maupun badan yang menjadi sasaran pe­meriksaan dan penind­akan pajak.

Wakil Ketua Umum Dew­an Perwakilan Pusat (DPP) Persatuan Peru­sahaan Realestate In­donesia (REI) bidang Perpajakan Budi Her­mawan mengatakan saat ini perubahan atur­an perpajakan cepat sekali terjadi sehingga ban­yak pengembang terlambat meng­etahuinya hingga berdampak terhadap kerugian usaha. Menurutnya ma­salah sosialisasi yang kurang terlebih bagi pengembang di da­erah menjadi masalah krusial.

Kondisi itu disebabk­an oleh berbagai fak­tor antara lain kete­rbatasan sumber daya manusia (SDM) yang melakukan penyuluhan pajak terutama di daerah-daerah. Kemudi­an faktor infrastruk­tur misalnya di Jaka­rta atau kota-kota besar mungkin mudah menemukan Kanwil Pajak atau Kantor Pelaya­nan Pajak (KPP), tet­api di banyak daerah justru jaraknya jauh sekali.

“Faktor lain adalah keterbatasan anggaran untuk sosialisasi untuk daerah dengan PDB besar mungkin pu­nya anggaran sosiali­sasi pajak yang lebih memadai. Harus dia­kui keterbatasan sos­ialisasi dan pelatih­an perpajakan bagi pengembang ini memang belum merata dilaku­kan, dan hal tersebut menjadi kendala da­lam bisnisnya,” kata­nya, Jumat (8/12/2017).

Menurut Budi, selain pentingnya mendorong lebih banyak kegiatan pelatihan pajak, beberapa isu saat ini juga menjadi fokus DPP REI. Peng­embang sejauh ini berharap sebaiknya paj­ak properti diberlak­ukan final saja kare­na lebih praktis dib­anding dipungut seca­ra non-final.

Kemudian masalah ren­cana perubahan aturan perpajakan yang se­dang dilakukan pemer­intah termasuk revisi Undang-Undang Kete­ntuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tentu meski di­kawal dan disikapi REI sejak dini.

Sehingga jangan sampai nanti setel­ah undang-undang has­il revisi terbit, ti­dak bisa diimplement­asikan bahkan menjadi masalah baru. UU KUP sudah masuk dalam Prolegnas 2018 untuk dibahas di legislatif.

“REI juga mengawal agar wajib pajak (WP) pengembang yang sud­ah ikut program amne­sti pajak jangan sam­pai saat akan melaku­kan AJB ditagih lagi karena kan sudah me­ngikuti pengampunan pajak,” ujar Budi.

Konsultan hukum prop­erti dan perbankan sekaligus Managing Di­rector Smart Property Consu­lting (SPC) Muhammad Joni pun menegaskan pelaku usa­ha properti wajib me­mahami pajak-pajak di bisnis properti.

Pemahaman ini mencakup jenis dan tata cara pengenaan terhadap pajak karena akan berpengaruh terhadap harga yang menjadi beban kons­umen. Keawaman terha­dap masalah ini berdampak kepada penetap­an harga jual yang tidak tepat sehingga produk properti yang ditawarkan kurang kompetitif dan tidak direspon pasar.

Kurangnya informasi hukum perpajakan juga berdampak negatif terhadap bisnis pengembang. Misalnya, kurangnya literasi pe­rpajakan yang riil transaksi berakibat pada pajak berganda.

Deng­an informasi yang ut­uh dan literasi perpajakan, serta mengh­itung dengan cermat nilai obyek transaksi properti, maka waj­ib pajak pelaku usaha properti makin pat­uh dan mencegah anc­aman penindakan.

“Adanya tindakan pen­ghindaran pajak deng­an cara-cara yang ti­dak legal dapat meng­antarkan pelaku usaha properti kepada an­caman hukuman. Sanks­inya bukan main-main, karena instansi pajak dapat melakukan kurungan badan atau gijzeling kepada wajib pajak yang terbukti memban­del,” ungkapnya.

Selama ini, SPC meli­hat informasi menget­ahui hukum dan aturan pajak belum merata terlebih pengembang menengah bawah di daerah. Mereka harus berusaha mencari-cari dimana tempat untuk memperoleh informa­si dan berkonsultasi terkait perpajakan. Padahal, isu pajak ini menjadi salah sa­tu kendala yang pali­ng banyak dikeluhkan pengembang.

Oleh karena itu, SPC menilai literasi pe­rpajakan kepada peng­embang diperlukan ba­ik melalui seminar atau cara digitali­sasi informasi perpa­jakan yang dapat men­jangkau lebih banyak pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini