DKI Diminta Payung Hukum Pembangunan Tanggul Laut

Bisnis.com,08 Des 2017, 16:56 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Suasana di proyek pembangunan tanggul laut di Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (31/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembangunan tanggul laut di kawasan Teluk Jakarta merupakan salah satu dari Masterplan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara atau NCICD (National Capital Integrated Coastal Development).

Dari total panjang tanggul sekitar 20 kilometer di Fase II, dua pengembang swasta yakni PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol bertanggung jawab atas pembangunan 10 kilometer ruas tanggul.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera membentuk payung hukum untuk mengatur pembangunan yang dikerjakan pengembang.

"Mudah-mudahan nanti Pemprov bisa memberikan payung hukum supaya mereka langsung tanggung jawab menjaga keamanan daerahnya sendiri dari banjir laut [rob]," ujarnya usai meninjau proyek NCICD di Kalibaru, Cilincing, Jumat (8/12/2017).

Pembangunan tanggul laut Teluk Jakarta Fase II melibatkan empat instansi selain dari dua pengembang swasta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Pemprov DKI.

Urgensi dibuatnya payung hukum muncul karena lokasi pembangunan yang menjadi tanggung jawab pengemabang swasta berada di titik kritis banjir rob.

"Kami mendorong supaya dua developer swasta itu untuk mulai membangun karena 2019 ini harus beres untuk bisa menjaga Jakarta dari banjir laut [rob] yang lebih besar," tegasnya.

Bambang menyinggung bencana banjir rob di kawasan Muara Baru disebabkan oleh penurunan permukaan tanah sekitar 12 cm pertahun meskipun sudah dilengkapi dengan tanggul setinggi 2,4 meter.

"Kalau tidak melakukan apa-apa, akan ada penurunan muka tanah kira-kira tujuh sentimeter pertahun. Sehingga kalau 2030 tidak dilakukan apa-apa maka Jakarta akan kena banjir dari dua arah, banjir laut dan banjir dari arah gunung," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini