Begini Cara BPJS Kesehatan Cegah Defisit

Bisnis.com,09 Des 2017, 22:29 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan siap  menjalankan sejumlah langkah yang siap diterapkan pemerintah mulai 2018 guna menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN -KIS).

Salah satunya terkait dengan upaya pemerintah menyelesaikan tunggakan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah daerah. Langkah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Juru Bicara BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelaskan pihaknya menyambut upaya pemerintah dengan menyiapkan bauran langkah untuk mengatasi problem mismatch atau defisit pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) dalam penyelenggaraan program JKN - KIS.

"Program ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam program JKN, untuk memastikan keberlangsungan program tanpa membebani masyarakat. Ini bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam memastikan ini," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (9/12/2017).

Terkait terbitnya PMK No.183/2017 tersebut, Nopi mengatakan pihaknya pasti siap menjalankan arahan pemerintah. Dia memperkirakan sejumlah ketentuan turunan atau petunjuk teknis akan segera hadir untuk implementasi kebijakan tersebut.

Termasuk di internal BPJS Kesehatan, kata dia, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menyiapkan petunjuk teknis agar upaya rekonsiliasi tagihan dengan pemerintah daerah dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

"Sebenarnya sudah ada data untuk rekonsiliasi itu, nilai tagihan dan sebagainya. Prinsipnya, kami akan ikuti itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pemerintah Daerah

Dalam PMK yang diundangkan pada 4 Desember 2017, terungkap bahwa Kementerian Keuangan menyatakan pemotongan DAU maupun DBH menjadi tanggungan pemerintah daerah.

"Pemotongan DAU dan/ atau DBH dilakukan terhadap Pemerintah Daerah yang mempunyai Tunggakan," demikian bunyi pasal 2 nomor 1 dalam aturan itu.

Tunggakan yang dimaksud apabila telah melampaui jangka waktu setahun dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan atas tunggakan tersebut. Dengan demikian, pemotongan DAU maupun DBH dilakukan dan diperhitungkan sebagai penyelesaian dari tunggakan.

Untuk menyelesaikan tunggakan ini, BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan besaran tunggakan yang disepakati berdasarkan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 2, dalam pelaksanaan rekonsiliasi ini, BPJS Kesehatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan kepala daerah yang paling sedikit memuat jumlah tunggakan dan waktu pelaksanaan rekonsiliasi.

Nantinya, jumlah tunggakan yang disepakati dalam rekonsiliasi sebagaimana dimaksud akan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dan gubernur, bupati, wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Pemerintah daerah yang tidak bersedia melakukan rekonsiliasi dan tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, maka BPJS Kesehatan bisa meminta BPKP untuk melakukan audit atas besaran tunggakan.

Kemudian, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU atau DBH sebagai penyelesaian tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini