BPJS Ketenagakerjaan: Pemberi Kerja di Singapura Ada yang Tertarik Bayarkan Iuran JHT

Bisnis.com,10 Des 2017, 15:09 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga/Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, SINGAPURA - BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan masukan dari sejumlah majikan pekerja migran Indonesia terkait dengan program jaminan hari tua.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan sejumlah majikan ada yang berminat untuk membantu pembayaran iuran program jaminan hari tua.

"Ada masukan seperti itu. Majikannya atau pemberi kerja mau membayarkan iuran [JHT]-nya. Tapi, ini masih beberapa yang menyampaikan belum semua," ujarnya di sela - sela acara Peringatan 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia - Singapura di Fort Canning, Singapura, Minggu (10/12/2017).

Agus menambahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7/2017, program perlindungan sosial bagi pekerja migran bersifat volunteer. Karena itu, pembayaran iuran masih menjadi kewajiban pekerja.

"Kami coba bahas masukan ini. Karena ya kan tidak semua pemberi kerja mau membayarkan iuran JHT-nya," tuturnya.

Baca juga:

Hasil La Liga Spanyol: Valencia Lari dari Madrid, Dekati Barcelona

Jadwal Piala Dunia Antar-Klub: Madrid vs Al Jazira, Gremio vs Pachucha

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2018, Ini Jam Main Tim Favoritmu!

12 Gol, Kane Samai Salah Top Skor Liga Primer

Pekerja migran dapat mencairkan jaminan hari tuanya apabila kontraknya habis, cacat tetap, atau bukan lagi warga negara Indonesia. Kendati demikian, apabila hanya karena kontrak habis, Agus menyarankan dana itu tidak diambil karena imbal hasilnya cukup baik.

"Karena walaupun mereka pindah kerja, tinggal lapor saja, akunnya tetap yang lama dan dapat terus berjalan," ucapnya.

Selain jaminan hari tua, PJS Ketenagakerjaan juga memiliki dua program lainnya untuk pekerja migran Indonesia, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini