PMK E-commerce Mencakup Barang Tak Berwujud

Bisnis.com,11 Des 2017, 13:54 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perlakuan fiskal terhadap barang tak berwujud (Intangible Goods) akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang e-commerce atau dagang el.

Barang tak berwujud itu mencakup piranti lunak, buku elektronik, serta beberapa jenis barang lainnya yang biasanya dijual bia online maupun di sebuah website.

Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak mengatakan rencana perlakukan fiskal terhadap barang tak berwujud itu telah menjadi konsentrasi Ditjen Pajak, Bea Cukai, maupun Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Sampai sekarang hal itu masih menjadi pembahasan kami. Tentu saja dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak," kata Arif kepada Bisnis.com, Senin (11/12/2017).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini pengenaan bea masuk kepada barang tak berwujud terkendala moratorium dari World Trade Organization atau WTO.

Adapun sejak 1998 lalu, melalui declaration on global electronics commerce, WTO meminta negara-negara berkembang tak mengenakan bea masuk terhadap intangible goods. Namun moratorium itu akan berakhir pada akhir tahun ini.

Dengan berakhirnya moratorium, maka pemerintah berusaha untuk melobi negara-negara WTO supaya bisa menyetujui rencana pengenaan bea masuk kepada barang tak berwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini