BPOM Temukan 26 Jenis Kosmetik Berbahaya

Bisnis.com,11 Des 2017, 18:48 WIB
Penulis: Regi Yanuar Widhia Dinnata
Petugas mengelompokkan kosmetik sitaan di kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Badan ‎Pengawas Obat dan Makanan menilai peredaran kosmetik ilegal di Tanah Air menjadi tantangan terbesar yang harus dihadapi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat, selama periode Januari—November 2017 telah menemukan sebanyak 26 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Temuan ilegal tersebut didominasi oleh produk kosmetik dekoratif atau hiasan wajah dan perawatan kulit yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, bahan pewarna merah K3, dan K10.

BPOM menilai ketiga jenis bahan di kosmetik tersebut memiliki efek samping yang berbahaya. Adapun dampak dari bahan tersebut adalah kanker, gangguan kesehatan untuk janin bayi, sesak nafas, dan lain-lain.

Penny K. Lukito, Ketua BPOM, menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya seperti pembatalan izin edar, penarikan di pasaran, sanksi administratif, dan pemusnahan. "Pemusnahan yang telah dilakukan [selama tahun ini] telah mencapai senilai Rp20,4 miliar. Beberapa pelanggaran di bidang kosmetik telah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh penyidik," kata Penny kepada pers di sela-sela acara bertajuk Aksi Peduli Kosmetika Aman & Obat Tradisional Bebas Bahan Kimia Obat‎ di Jakarta, Senin (11/12/2017).

Dia menjelaskan selama tahun ini telah ada 47 perkara yang ditemukan oleh BPOM mengenai izin edar. Lebih lanjut, ada delapan kasus kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang ditindak secara hukum. 

Menurut BPOM dalam 5 tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara kosmetik adalah hukuman selama 2 tahun 6 bulan. "Pengawasan akan diperketat, sedangkan penindakan harus bisa diperberat lagi agar ada efek jera," ujarnya.

Penny menambahkan untuk menghadapi peredaran kosmetik pada tahun-tahun berikutnya dia dan para pemangku kepentingan lain sedang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. "Pada tahun depan akan diajukan ke Legislasi Nasional [Prolegnas] untuk membahas mengenai RUU ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ratna Ariyanti
Terkini