Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka memfasilitasi operasionalisasi framework Local Currency Settlement yang menyokong perdagangan bilateral di kawasan, Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, dan Bank of Thailand telah menunjuk beberapa bank yang memenuhi kriteria kualifikasi utama untuk memfasilitasi transaksi bilateral.
Bank-bank yang ditunjuk tersebut antara lain memenuhi kriteria sebagai bank yang berdaya tahan dan sehat di setiap negara, memiliki pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antar kedua negara, memiliki hubungan bisnis dengan bank di kedua negara, dan memiliki basis konsumen dan kantor cabang yang luas di negara asal (home country).
Berikut ini adalah daftar operasionalisasi framework LCS rupiah-ringgit, Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia menunjuk bank-bank a.l.:
6 (enam) bank di Indonesia dan 5 (lima) bank di Malaysia:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
PT. Bank Central Asia, Tbk
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
PT. Bank Maybank Indonesia,Tbk<
Hong Leong Bank Berhad
Malayan Banking Berhad
Public Bank Berhad
RHB Bank Berhad
Untuk operasionalisasi framework LCS rupiah-bath, Bank Indonesia dan Bank of Thailand menunjuk bank-bank a.l.:
5 (lima) bank di Indonesia dan Thailand yaitu :
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
PT. Bank Central Asia, Tbk
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
Bangkok Bank PCL
Bank of Ayudhya PCL
Kasikornbank PCL
Krungthai Bank PCL
Siam Commercial Bank PCL
LCS merupakan kerjasama bilateral untuk meningkatkan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan mengunakan mata uang lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel