Ditjen Pajak Punya Sistem Canggih Identifikasi Transaksi Online

Bisnis.com,12 Des 2017, 10:57 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Selain melalui skema yang rencananya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dagang elektronik atau e-commerce, Ditjen Pajak mengaku memiliki sistem yang bisa mengidentifikasi dinamika industri digital.

Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak mengatakan kartu indonesia satu atau kartin1 yang diluncurkan Ditjen Pajak beberapa waktu lalu bisa digunakan untuk identifikasi bisnis digital.

"Salah satu maksud kartin1 memang dibuat untuk identifikasi digital," kata Iwan kepada Bisnis.com, Selasa (12/12/2017).

Bagi Ditjen Pajak, Kartin1 digadang-gadang menjadi big data yang diharapkan bisa menambah kepatuhan WP.  Rencananya, sistem ini bisa digunakan oleh berbagai macam pihak.

"Dirancang bisa mencakup perizinan hingga untuk transaksi pembayaran, termasuk transaksi online. Untuk detailnya nanti saya jelaskan," ujarnya.

Adapun pemerintah tengah merancang PMK tentang perlakuan fiskal terhadap dagang elektronik atau e-commerce. Rencananya selain pajak, sistem tersebut juga akan mencakup aspek kepabeanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini