Kominfo Dukung Kebijakan Bea Masuk Intangible Goods

Bisnis.com,12 Des 2017, 14:35 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi RI akan mendukung wacana pemerintah untuk mengutip bea masuk barang tak berwujud (intangible goods).

Adapun barang intangible yang dimaksud a.l. buku elektronik, software dan lain sebagainya. Menteri Komunikasi dan Informasi RI Rudiantara menuturkan aturan ini dikerjakan langsung oleh Ditjen Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

"Saya hanya mendukung. Kenapa mendukung karena secara transaksi pemindahan kepemilikan dan ada nilai tambahnya seharusnya subject to tax and excise," kata Rudiantara selepas Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (12/12).

Secara teknis, dia mengungkapkan hal tersebut tidak akan sulit. Jika gerbang pembayaran Indonesia dan luar negeri sudah terhubung semua akan transparan.

Pihaknya, kata Rudiantara, hanya tinggal menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan Ditjen Bea dan Cukai saja. "Saya tunggu dari Kemenkeu, khususnya Bea dan Cukai."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini