Pengawasan Produk di E-Commerce Butuh Regulasi Baru

Bisnis.com,12 Des 2017, 01:50 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memerlukan aturan baru agar lebih leluasa dalam melakukan pengawasan produk yang beredar melalui bentuk e-commerce atau perdagangan elektronik.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Mamma mengatakan masih menunggu regulasi baru yang mengatur pengawasan produk dalam bentuk perdagangan elektronik. Pasalnya, aturan yang ada saat ini hanya dapat mengakomodisasi pengawasan untuk barang-barang yang diperjualbelikan melalui format fisik.

“Sekarang memang agak sulit untuk pengawasan karena baru dilakukan pengawasan ketika telah berada di konsumen,” ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (11/12/2017).

Syahrul mengungkapkan regulasi baru yang mengatur pengawasan produk dalam perdagangan elektronik masih disiapkan oleh pemerintah. Kebijakan itu bakal melalui koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Dia menyebut saat ini pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap barang yang dijual melalui perdagangan elektronik. Hal itu dengan menelusuri temuan dari produk yang diterima oleh konsumen.

Apabila ditemukan barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan standar, sambungnya, maka pemerintah akan melakukan penelurusan dari mulai penjual hingga ke tingkat importir.

“Jadi kalau sudah ditemukan ketidaksesuaian standar kita telusuri sampai ke gudang [pengusaha e-commerce],” paparnya.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman sebelumnya menjelaskan perlu adanya penguatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu sejalan dengan dinamika perdagangan dan ekonomi global.

Ardiansyah mengatakan perlindungan konsumen dalam bertransaksi di perdagangan elektronik termasuk ke dalam 9 sektor prioritas dalam Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Kesembilan sektor tersebut adalah obat, makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan atau properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, serta perdagangan elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini