PLTU Indramayu Terkendala Izin Lingkungan

Bisnis.com,12 Des 2017, 01:33 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mencabut izin lingkungan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Indramayu 2 berkapasitas 2x1.000 MW.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 6 Desember 2017. Hal itu menyusul gugatan yang diajukan warga Desa Mekarsari dan sekitarnya yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (Jatayu).

Pengamat Ketenagalistrikan Fabby Tumiwa, Direktur Ekesekutif Essential Service Reform mengatakan, PLN seharusnya dapat mempecepat pembangunan PLTU Indramayu 2x1.000 MW mengingar proyek tersebut adalah bagian dari megaproyek 35.000 MW.

"Izin lingkungan PLTU Indramayu dibatalkan oleh pengadilan. Artinya ada proses yg tdk sesuai dengan ketentuan regulasi. Dalam hal ini Saya kira proyeknya harus taat asas dalam mendapatkan izin lingkungan tersebut," katanya.

Bisnis sudah mencoba mengkonfirmasi PLN. Direktur Pengadaan Strategis PLN Supanhkat Iwan Santoso mengatakan bahwa hal tersebut adalah wewenang PLN Jawa Bagian Tengah. Sedangkan, Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin tidak menjawab saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini