Dituding Rebut Paksa Markas DPP PPP, Ini Jawaban Kubu Romahurmuziy

Bisnis.com,13 Des 2017, 12:49 WIB
Penulis: Newswire
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PPP M.Romahurmuziy./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Ketua Departemen Pemuda DPP PPP Muktamar Pondok Gede, Aji Tanjung, atau kubu Romahurmuziy/Romi membantah pengambilalihan sekretariat DPP PPP di Jalan Diponegoro dilakukan secara paksa, seperti tuduhkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar Jakarta, Sudarto.

"Tudingan Sudarto bahwa pengambilalihan DPP PPP secara paksa oleh pengurus PPP hasil Muktamar Pondok Gede merupakan fitnah yang tidak berdasar," kata Aji Tanjung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dia mengatakan pihaknya masuk sekretariat DPP PPP tanpa ada gesekan sedikitpun dan penempatan kembali sekretariat tersebut karena tidak ada dasar hukum apapun bagi Djan Faridz untuk menempati sekretariat yang dikuasai secara ilegal sejak 2014.

Aji menjelaskan Putusan Peninjauan Kembali nomor 79 tahun 2017 sudah membatalkan kemenangan Djan Faridz dan putusan Kasasi nomor 514 tahun 2017 juga menolak gugatan Djan Faridz.

Dia menilai pihak-pihak yang memfitnah sebaiknya belajar hukum dahulu sehingga sebaiknya harus introspeksi diri.

"Bahkan mereka pun sudah tidak solid, Dimyati yang menjadi sekjen pun sudah terdaftar sebagai caleg PKS," katanya.

Aji juga mendengar kabar pihak Djan hendak mengerahkan preman untuk menyerbu sekretariat DPP PPP yang saat ini dijaga Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) dan Angkatan Muda Ka'bah (AMK) sehingga kalau itu dilakukan maka akan berhadapan dengan kader PPP se-Indonesia.

Sebelumnya, pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyayangkan PPP kubu Romahurmuziy yang mengklaim dan melakukan pengambilalihan sekretariat DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar Jakarta, Sudarto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, mengatakan, aksi Romy itu ilegal karena jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA), PPP kubu Djan Faridz yang berhak menempati sekretariat DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

"Tindakan ilegal yang melawan hukum karena mengambil hak kami karena kami yang berhak menempati kantor. Kami sudah menempati kantor itu dari 2014 padahal kami punya keputusan hukum tetap dari MA," ujar Sudarto, menanggapi pernyataan Romy yang akan menggunakan sekretariat DPP PPP itu dalam persiapan Pemilu PPP Muktamar Pondok Gede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini