Disnaker Bali Tak Bisa Penuhi Permintaan Penundaan Upah Minimum 2018

Bisnis.com,13 Des 2017, 09:48 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali mengatakan permintaan penundaan penerapan upah minimum tahun 2018 yang dibuat Asosiasi Pengusaha Indonesia di Bali tidak dapat dilakukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan inisiatif asosiasi pengusaha untuk memohon adanya penundaan upah minimum sah-sah saja dilakukan lantaran kondisi pariwisata saat ini memang sedang tidak bagus.

Namun, permohonan itu tidak dapat ditindaklanjuti lantaran harus pengusaha langsung yang mengajukan adanya penundaan bukan asosiasi. Surat tersebut diapresiasi olehnya mengingat erupsi Gunung Agung memang berdampak besar pada pariwisata di Bali.

"Surat ini sah-sah saja dengan kondisi semua ini, apalagi semua orang akan berpikir terhadap kelangsungan wisata
Kalau Apindo mengajukan surat penundaan sah-sah saja," sebutnya, Selasa (12/12/2017).

Kata dia, apabila asosiasi yang mengajukan penundaan maka pihaknya akan kesulitan mengecek perusahan. mana yang benar-benar tidak mampu membayar upah minumum sesuai yang diterapkan.

Adapun sesuai dengan aturan Undang Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang semestinya mengajukan penundaan adalah dari perusahaan itu sendiri. Kemudian, setelah 10 hari pemberlakukan upah minumum yang terhitung sejak 1 Januari 2018 baru pengajuan dapat dilakukan.

"Baru kami adakan pengecekan lapangan, apakah benar tidak bisa membayae sesuai UMK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pamuji Tri Nastiti
Terkini