Peluang Bitcoin untuk Dilegalkan Terbuka

Bisnis.com,13 Des 2017, 22:04 WIB
Penulis: Andry Winanto
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut saat ini belum ada regulasi yang memayungi dan mengatur bitcoin sebagai instrumen aset digital. Namun, otoritas membuka peluang untuk melegalkan produk tersebut dalam skala terbatas.

Direktur Inovasi Keuangan OJK Fithri Hadi mengatakan revolusi digital yang terjadi saat ini telah mendorong revolusi industri.[Revolusi digital] yang paling ekstrem adalah bitcoin,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Menurutnya, bentuk revolusi digital dalam bidang keuangan yang saat ini sudah diakomodir oleh regulator adalah entitas dari lembaga keuangan tersebut. Fithri mencontohkan financial technology (fintech) adalah entitas yang kini sudah mulai mendapat payung hukum.

Bitcoin sampai saat ini belum karena ini adalah barang baru bagi kami, aset keuangan baru dan tidak jelas kedudukannya, dan ini benar-benar pertanyaan besar buat legal drafter, terutama kami OJK bersama Bank Indonesia,” tuturnya.

Bitcoin, lanjut Fithri, tidak termasuk dalam produk komoditas, sekuritas maupun efek yang sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan yang ada. Sehingga, jika ingin memasukan bitcoin sebagai instrumen keuangan maupun aset, berarti harus ada undang-undang dan peraturan baru.

Proses tersebut tentu akan memakan waktu yang agak lama,” katanya.

Namun, OJK tidak menutup diri terhadap perkembangan bitcoin yang terjadi saat ini memberikan sinyal untuk dapat mengakomodirnya di kemudian hari.Karena marketnya sudah ada dan saat ini kami masih terus mendalami potensi dan risikonya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini