FUNGSI LINDUNG EKOSISTEM GAMBUT: 32 RKU Disahkan

Bisnis.com,13 Des 2017, 10:17 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Petani memanen biji kopi Liberika Tungkal Komposit (Libtukom) di lahan pertanian gambut Mekar Jaya, Betara, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Senin (20/3)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong perusahaan hutan tanaman industri segera memperbaiki RKU disesuaikan dengan fungsi perlindungan gambut.

Hingga Senin (11/12), ada 32 RKU yang telah disahkan dari 85 perusahaan HTI. Dari jumlah tersebut, 9 perusahaan HTI telah mengajukan land swap dan kini tengah diproses.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan permohonan land swap oleh 9 perusahaan kini tengah proses verifikasi. Pemerintah ingin memastikan lahan pengganti yang diberikan telah bebas konflik, berada di area mineral, mudah ditanami, dan memiliki pertumbuhan yang baik.

"Lokasi sedang diarahkan. Land swap ini pemberian sehingga pemerintah harus menjamin area yang di berikan ini bebas konflik, berada di lahan mineral, mudah ditanami, dan dijamin memang pertumbuhannya baik," kata dia dalam konferensi pers pada Senin (11/12).

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan RKU yang telah disahkan terdiri dari perusahaan HTI non group dan Sinar Mas Group.

Bambang menyampaikan pemerintah meminta agar swasta turut menjaga kelestarian hutan mulai dari kelestarian produksi yang sudah dinikmati, kelestarian sosial, dan lingkungan.

"Saat ini yang tengah dikerjakan yakni kelestarian sosial dan lingkungan ini yang sedang dikerjakan. Pemerintah juga akan menjamin keberlangsungan usahanya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini