Masuk PKPU, Intan Baruprana (IBFN) Hentikan Penyaluran Pembiayaan

Bisnis.com,15 Des 2017, 19:59 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Intan Baruprana Finance (IBFN) menghentikan sementara penyaluran pembiayaan baru lantaran permasalahan utang.

Lantaran kondisi tersebut, aset perusahaan pembiayaan dengan kode saham IBFN tersebut menurun. Tercatat, hingga kuartal III/2017 aset IBFN Rp2,18 triliun. Realisasi tersebut menurun dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2016 yang mencapai Rp2,43 triliun.

Direktur IBF, Noel Krisnandar Yahja mengatakan tahun ini pihaknya masih fokus pada perbaikan kondisi perusahaan, terutama untuk untuk merestrukturisasi sejumlah utang yang jatuh tempo di tahun ini. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penghentian penyaluran pembiayaan baru.

"Selain agar lebih fokus ke pembahasan proposal perdamaian, kami hanya mengelola pembiayaan berjalan," kata Noel, Jumat (15/12/2017).

Tercatat, di tahun ini perseroan melakukan upaya restrukturisasi kepada beberapa kreditur. Di antaranya kepada Bank Maybank Syariah pada bulan Maret, lalu bulan berikutnya kepada Indonesia Eximbank, dan Bank BNI Syariah serta Bank Mestika Dharma.

Investor Relation Strategis PT Intraco Penta Tbk. Ferdinand Dion menambahkan dengan adanya PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ) tersebut perseroan meminta persetujuan win win solusion atau solusi terbaik kepada kreditur. “Dengan adanya PKPU, kami meminta proposal win-win solusin kepada kreditur semoga disetujui,” katanya.

Dia menjelaskan pengajuan PKPU tersebut dilakukan lantaran sejak 2014, IBFN terbebani utang ketika terjadi krisis pada sektor minyak dan gas. Pasalnya, mayoritas nasabah perseroan bergerak di bidang migas dan tambang. Keterpurukan tersebut diakuinya berdampak pada pembayaran ke multifinance.

“Kondisinya saat itu kan fokus di alat berat, banyak klien yang tidak mampu bayar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini