Tahun 2018, Ada 21 hari Libur Nasional. Ini Rinciannya

Bisnis.com,18 Des 2017, 11:30 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Kalender/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Bagi Anda yang berniat liburan tahun depan, ada sejumlah tanggal merah yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah sepanjang 2018.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama, telah ditetapkan bahwa tahun depan akan ada 21 hari tanggal merah sebagai hari libur nasional.

Untuk tahun depan, pemerintah telah memutuskan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari. Sementara cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Keputusan itu berdasarkan pembahasan bersama yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Keputusan itu telah ditetapkan pada 3 Oktober 2017 lalu yang dikutip dari www.kemenkopmk.go.id.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Rincian Hari Libur Nasional 2018 :
 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini