13 Pembangkit dalam Kondisi Rusak Berat, Bagaimana Nasibnya?

Bisnis.com,18 Des 2017, 21:57 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan (kiri) meninjau lokasi pembangunan turbin angin proyek Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB), di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Sabtu (30/9)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan ada 13 unit pembangkit listrik energi baru terbarukan yang terletak di wilayah terpencil mengalami rusak berat dan tidak bisa diperbaiki. Kerusakan ini terjadi karena bencana banjir dan longsor. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, 13 unit pembangkit senilai Rp43,58 miliar yang rusak tersebut terdiri dari 11 unit PLTS dan 2 unit PLT Bayu (Angin).

“Untuk aset yang rusak berat, akan kita koordinasikan dengan kepala pusat pengelolaan barang milik negara [Kementerian ESDM],” katanya, kepada wartawan, Senin (18/12).

Menurut Rida, pemerintah akan mengalokasikan lagi pembangkit-pembangkit energi baru terbarukan untuk mengganti pembangkit yang mengalami rusak berat tersebut. Pemerintah akan menerapkan pembangkit dengan teknologi mutkahir, ramah lingkungan dan berkapasitas besar.

Perbaikan ini menyusul hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan pada pekan lalu. Menurut BPK, ada 142 proyek energi baru terbarukan yang merupakan panel surya dan PLTMH dengan total nilai aset Rp1,17 triliun milik Kementerian ESDM yang rusak.

Sementara itu, pemerintah akan memperbaiki 55 unit pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit listrik tenaga mini hidro dengan menganggarkan Rp17,68 miliar pada APBN 2018.

Sedangkan sisa dari pembangkit lainnya, atau sebanyak 54 unit tidak mengalami kerusakan. Tetapi, masih terkendala proses administrasi dengan pemerintah daerah setempat, seperti perizinan. Pemerintah mengupayakan pembangkit-pembangkit ini agar segera beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini