Lindungi Konsumen, Kemendag Perpanjang Kerja Sama Dengan Polri

Bisnis.com,20 Des 2017, 12:02 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memperpanjang kerja sama dengan Polri terkait pengawasan dan pengamanan perdagangan, termasuk perlindungan bagi konsumen.

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dilakukan sejak 4 Januari 2013. Dalam nota kesepahaman terdahulu, perjanjian antara kedua pihak disebutkan berlangsung hingga 4 Januari 2018.

Namun, dengan perpanjangan ini maka kerja sama di antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Polri terus berlanjut. MoU tersebut ditandatangani oleh Syahrul Mama dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, serta disaksikan Sekretaris Jenderal Karyanto Suprih di Kantor Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma mengatakan kelanjutan kerja sama itu merupakan pedoman bagi kedua pihak untuk melakukan koordinasi hukum, pengawasan perdagangan, serta perlindungan konsumen.

"Ruang lingkup kerja sama ini menyangkut koordinasi, pertukaran informasi, penegakan hukum, pengawasan, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)," ujar dia di Auditorium Kemendag, Rabu (20/12/2017).

Dalam kemitraan ini, bantuan yang diberikan Polri antara lain berupa bantuan teknis, taktis dan upaya paksa serta konsultasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini