Munaslub Golkar : Airlangga Ketua Umum Sampai 2019. Ini Wewenangnya

Bisnis.com,20 Des 2017, 13:25 WIB
Penulis: Newswire
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan Rapimnas Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Senin (18/12). Rapimnas tersebut membahas hasil rapat pleno DPP Partai Golkar serta membahas sikap Golkar dalam mendukung kembali Joko Widodo sebagai calon presiden di Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Seperti diharapkan semula, Airlangga Hartarto akhirnya dikukuhkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam munas luar biasa partai bersimbol beringin itu.

Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar menggantikan Setya Novanto hingga 2019.

"100% pemegang hak suara Partai Golkar mengusulkan penetapan ketua umum, tadi sudah diputuskan dalam sidang paripurna Munas Luar Biasa Partai Golkar," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di arena Munaslub Golkar di JCC, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Munaslub memutuskan masa jabatan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga tahun 2019. Perpanjangan masa jabatan Airlangga dapat dilakukan melalui rapat pimpinan nasional (Rapimnas).

Peserta Munaslub juga memberikan mandat penuh kepada Airlangga Hartarto untuk melakukan revitalisasi kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Golkar dengan menjadi formatur tunggal.

"Munas memberi mandat tunggal pada ketua umum melakukan revitalisasi untuk restrukturisasi pengurus DPP," jelas dia.

Airlangga akan segera melaporkan hasil Munaslub kepada Presiden Jokowi, mengingat posisinya saat ini adalah Menteri Perindustrian di Kabinet Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini