Korupsi KTP Elektronik: KPK Bakal Buktikan Novanto Terima Aliran Dana

Bisnis.com,20 Des 2017, 16:21 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan penerimaan uang yang dilakukan Setya Novanto terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana Setya Novanto mengurai tentang keterlibatan terdakwa tersebut dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

“Dakwaan itu untuk Setya Novanto karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Tentu saja dakwaan itu tidak sama dengan dakwaan terhadap tersangka lainnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus,” paparnya, Rabu (20/12/2017).

Dia menguraikan KPK memang tidak menyebut beberapa nama politisi yang diduga menerima aliran dana seperti pada dakwaan rangkaian perkara lainnya. Akan tetapi, pihaknya menyebutkan ada sejumlah anggota DPR yang diduga menerima sekitar US$12,8 juta dan Rp44 miliar. Nama-nama para anggota DPR itu akan dirinci pada persidangan, tergantung kebutuhan pembuktian.

Terkait dugaan Novanto menerima US$7,3 juta dan sebuah arloji, KPK meyakini hal tersebut memang terjadi dan siap membeberkan berbagai bukti yang telah dikumpulkan dalam persidangan-persidangan selanjutnya.

Seperti diketahui, penasehat hukum Setya Novanto mempertanyakan kalkulasi kerugian negara yang dinilai janggal dalam dakwaan terhadap Ketua DPR nonaktif tersebut.

Dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tim pengacara yang dipimpin Maqdir Ismail membacakan nota eksepsi. Mereka menolak dakwaan penuntut umum Novanto menerima uang sebesar US$7,3 juta dan dua buah arloji seharga US$135.000.

Mereka juga menilai penuntut umum tidak cermat dalam melakukan perhitungan kerugian negara. Pasalnya, jika Setya Novanto didakwa menerima uang jutaan dolar AS tersebut, tentunya jumlah kerugian negara melebihi Rp2,3 triliun. Namun, dalam dakwaan, nilai kerugian negara tersebut tidak berubah, sama seperti dalam dakwaan terhadap Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, para tersangka lain dalam rangkaian korupsi ini.

Dalam dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut, penuntut umum memang tidak menguraikan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh mereka telah menguntungkan Setya Novanto, tetapi hanya mengurai beberapa peran politisi tersebut dalam mengatur penganggaran serta alokasi dana proyek.

Dalam eksepsi itu, tim pengacara juga menyinggung perihal beberapa nama politisi yang tidak disebut dalam dakwaan terhadap Setya Novanto. Padahal dalam dua perkara yang lain, nama-nama seperti Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey serta Yasonna Laoly disebut turut menerima aliran dana haram tersebut.

Olly yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara dikatakan menerima US$ 1,2 juta, Yasonna mendapatkan US$84.000 sementara Ganjar Pranowo disebut mendapatkan uang sebesar US$520.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini