Kemendagri Rekomendasikan Jumlah Tim Gubernur Dirasionalkan

Bisnis.com,21 Des 2017, 20:17 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Evaluasi dari rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri menyoroti sejumlah poin penting khususnya penggunaan dana APBD terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Syarifuddin, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, mengatakan jumlah anggota TGUPP menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Hasil evaluasi tersebut menimbang bahwa jumlah anggota harus dirasionalkan dengan kebutuhan real.

"Jadi kami tidak menyebut jumlahnya itu [anggota TGUPP] di dalam ini [rekomendasi], hanya kita minta supaya dikaji, merasionalkan kembali sesuai kebutuhan real. Jangan berlebihan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).

Menurut Syarifuddin, rekomendasi tersebut adalah hasil pertimbangan dalam rangka penghematan anggaran belanja daerah.

Dia mengatakan dana sebesar Rp28 miliar tersebut diminta agar dapat diaggarkan kepada SKPD terkait.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk merekrut 73 anggota TGUPP yang nantinya akan ditugaskan dalam tim kerja yang membidangi lima sektor utama.

Kelima bidang tersebut yakni bidang percepatan pembangunan, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan pembangunan.

Syarifuddin mengatakan sebaiknya dana TGUPP dianggarkan dari anggaran operasional Gubernur dan memberatkan APBD dengan membuat pos anggaran baru.

"[dana TGUPP] harusnya menggunakan belanja penunjang operasionalnya, biaya penunjang operasionalnya kepala daerah. Jangan membebani APBD secara khusus. Itu kan dalam rangka pelaksanaan tugas khusus gubernur," tukasnya.

Meski demikian, Syariffudin mengatakan hasil evaluasi tersebut belum bersifat konkrit karena masih mungkin terjadi perubahan.

Syariffudin menambahkan keputusan dari Kemendagri akan disampaikan ke Pemprov DKI selambat-lambatnya besok, Jumat (22/12/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini