Akuisisi Tertunda, OJK Tegaskan PADI Tetap Ambil Alih Bank Muamalat

Bisnis.com,21 Des 2017, 18:08 WIB
Penulis: Surya Rianto
Bank Muamalat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa PT Minna Padi Investama Tbk. tetap menjadi investor yang akan mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Walaupun, saat ini agenda rapat umum pemegang saham Minna Padi bulan lalu sempat tertunda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menekankan, tidak ada masalah terkait rencana akusisi PADI terhadap Bank Muamalat. Untuk perkembangannya, bisa dipantau dari perkembangan keterbukaan informasi yang baik.

“Walaupun, rencana aksi korporasi PADI itu masih harus memenuhi beberapa hal, tetapi mereka tetap menjadi yang akan mengakuisisi Muamalat,” ujarnya setelah jumpa pers akhir tahun pada Kamis (21/12).

Heru pun menyebutkan, di tengah proses akuisisi yang sedang terhambat, kondisi Bank Muamalat saat ini dinilai cukup aman.

“Saat ini, kondisi Bank Muamalat aman-aman saja kok,” ujarnya.

Adapun, emiten berkode PADI itu sempat berencana menggelar RUPS LB pada akhir bulan lalu untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana akuisisi Bank Muamalat. Sayangnya, di detik terakhir, RUPS LB urung dilakukan karena perseroan harus memenuhi beberapa ketentuan dari regulator.

Di sisi lain, kinerja Bank Muamalat sampai September 2017, perseroan mencatatkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 3,02% menjadi Rp40,99 triliun dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu.

Lalu, dari sisi dana pihak ketiga (DPK) perseroan mencatatkan kenaikan sebesar 15,19% menjadi Rp47,31 triliun dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu.

Namun, dari segi laba bersih perseroan mencatatkan penurunan sebesar 9,96% menjadi Rp34,17 miliar.

Dari sisi rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF), perseroan mencatatkan kenaikan menjadi 4,54% dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu yang sebesar 4,43%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodlilah Muqoddam
Terkini