Permohonan Ditolak PTUN, RAPP Akan Sesuaikan RKU Baru

Bisnis.com,21 Des 2017, 16:51 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawan beraktivitas di pembibitan (nursery) Akasia PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk menghasilkan bibit pohon unggul sebagai bahan baku pulp dan kertas./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (21/12).

Dalam keterangan resminya pada Kamis (21/12/2017), PT RAPP akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

RAPP menyatakan dengan adanya revisi RKU yang baru, maka dampak terhadap kegiatan usaha akan cukup besar. Namun demikian, RAPP akan tetap mematuhi arahan dari KLHK.

Pascaputusan PTUN Jakarta hari ini, RAPP selanjutnya fokus menyosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor perusahaan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini.

"Kami akan terus mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut," katanya melalui rilis yang diterima Bisnis.

Sejak 2013, RAPP menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang mencakup 150.000 ha hutan gambut dengan investasi US$100 juta selama 10 tahun ke depan. Program ini sebagai bagian dari program restorasi dan koservasi di Indonesia.

RAPP akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 ha untuk setiap ha hutan tanaman. Saat ini telah mencapai 83% atau 419.000 ha hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi.

Dalam menjalankan usaha, RAPP senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil yang nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di Provinsi hingga pedesaan.

Diketahui, dalam sidang putusan terkait permohonan pencabutan SK 5322 yang membatalkan rencana kerja usaha RAPP periode 2010-2019 pada hari ini, Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan fiktif positif yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini