Program Wakaf 1.000 Hektare Lahan Pertanian Dongkrak Ekonomi Desa

Bisnis.com,21 Des 2017, 23:40 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
Ilustrasi: Petani memanen sawi putih hidroponik, di Deli Serdang, Sumatra Utara./Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA - Rumah Zakat, lembaga amil zakat nasional, meluncurkan program wakaf 1.000 hektare untuk lahan pertanian berbasis desa berdaya yang dapat meningkatkan perekonomian di desa dan kesejahteraan warganya.

Chief Executive Officer Rumah Zakat, Nur Efendi, mengatakan gerakan wakaf itu bertujuan membebaskan lahan untuk difungsikan menjadi lahan produktif yang dapat diberdayakan untuk ketahanan pangan di masyarakat lokal.

“Diharapkan gerakan ini dapat menguatkan peran desa sebagai kunci keberhasilan Indonesia di masa mendatang, terutama saat mengalami bonus demografi yang akan dimulai pada 2020,” katanya pada Kamis (21/12/2017).

Menurutnya, keberdayaan desa akan menekan tingkat urbanisasi, karena lapangan pekerjaan dan janji kebahagiaan bisa diwujudkan tanpa harus berpayah-payah meninggalkan desa menuju kota.

Bahkan, tambahnya, nanti masyarakat desa yang merantau di kota-kota besar akan tertarik pulang karena di desanya ada potensi usaha yang dapat dikembangkan dengan menggarap lahan wakaf dan peluang usaha ikutannya.

Dia menjelaskan 1,6 juta penerima manfaat dana zakat infak sedekah tersebar di 1.056 desa berdaya, yakni desa binaan Rumah Zakat untuk ditingkatkan potensi sumber daya lokal guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraannya.

“Kini terdapat 1.056 desa berdaya di 129 kota/kabupaten yang dibina Rumah Zakat. Selanjutnya Rumah Zakat menargetkan 1.230 desa berdaya yang dibina sepanjang 2018 dan akan meningkat jadi 5.323 desa pada 2023,” ujarnya.

Nur mengungkapkan sebagai wujud rasa terima kasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat Indonesia, akan digelar acara Rumah Zakat Sharing Event sebagai puncak dari rangkaian kegiatan berbagi bahagia selama 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini