LPG Tabung Melon "Haram" Bagi PNS. Ini Penjelasannya

Bisnis.com,22 Des 2017, 19:07 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 94 bupati dan 8 gubernur di Tanah Air melarang pegawai negeri sipil menggunakan gas tabung melon atau liquefied petroleum gas ukuran 3 kilogram.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman mengatakan sambil menanti penerapan distribusi subsidi LPG tepat sasaran, pihaknya melibatkan Pemerintah Daerah untuk mengurangi konsumsi LPG 3 kg.

Pasalnya, Pemerintah masih memberikan subsidi dalam penyaluran setiap tabung LPG tabung melon.

Dengan subsidi tersebut, katanya, seharusnya memang hanya masyarakat yang tergolong miskin dan pelaku usaha kecil dan menengah saja yang bisa menggunakan LPG ukuran 3 kg.

"Memang terus meningkat [larangan penggunaan LPG 3 kg oleh Pemerintah Daerah]. Sekitar 94 bupati, 8 gubernur menyebarkan surat edaran untuk ngerem konsumsi LPG 3 kg," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Untuk 2017, telah ditetapkan sekitar 7 juta ton pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2017. Kendati demikian, angka itu direvisi dalam APBN setelah perubahan (APBNP) 2017 menjadi 6,5 juta ton.

Namun, dari usulan 6,5 juta ton itu, hanya 6,19 juta ton yang ditetapkan.

Berdasarkan data penyaluran harian LPG 3 kg bersubsidi, hingga akhir November 2017, realisasi penyaluran LPG 3 kg bersubsidi telah mencapai 5,750 juta MT, atau 93% dari kuota yang ditetapkan pada APBN-P 2017 sebesar 6,199 juta MT.

Sampai akhir Desember 2017, penyaluran LPG 3 kg bersubsidi diperkirakan melebihi sekitar 1,6% kuota APBN-P 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini