NATAL & TAHUN BARU: Penumpukan Peti Kemas Diharapkan Tak Kena Tarif Progresif

Bisnis.com,22 Des 2017, 20:43 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pebisnis di Pelabuhan Tanjung Priok mengingatkan agar operator terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu membebaskan biaya tarif progresif penumpukan peti kemas meyusul adanya libur panjang saat Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta,Subandi mengatakan pada kondisi normal, tarif progresif peti kemas dikenakan setelah hari kedua dan seterusnya dalam layanan penumpukan di lini satu atau terminal peti kemas.

Dia mengatakan, sesuai dengan kesepakatan tarif penumpukan peti kemas di terminal peti kemas ekspor impor Pelabuhan Priok yang ditandatangani penyedia dan pengguna jasa pelabuhan, bahwa apabila ada hari libur nasional, dan hari besar/keagamaan maka tarif progresif tidak dikenakan dalam perhitungan aktivitas penumpukan/storage,namun tetap berlaku tarif dasar penumpukan.

Saat ini, tarif dasar penumpukan peti kemas di pelabuhan Priok untuk ukuran 20 feet dikenakan Rp.27.200/bok/hari sedangkan ukuran 40 feet Rp.54.400/bok/hari.

"Sampai saat ini kok belum ada pemberitahuan dari operator terminal peti kemas di Priok kepada pemilik barang dan consigne terkait pembebasan biaya penumpukan yang sifatnya progresif saat hari libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujarnya kepada Bisnis,pada Jumat (22/12/2017).

Tarif progresif storage di pelabuhan Priok dapat diberlakukan diluar hari-hari libur tersebut atau kondisi normal dengan ketentuan penumpukan pada hari pertama bebas atau free dan pada hari kedua sebesar 300%, hari ketiga 600%, hari keempat dan seterusnya dikenai 900% dari tarif dasar.

Namun jika peti kemas impor sudah clearance dokumen atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dan masih dibiarkan menumpuk dilini satu pelabuhan dikenakan tambahan tarif pinalti.

Saat ini di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Pelabuhan Priok, dan New Priok Container Terminal One (NPCT-1)

"Ginsi berharap terminal mematuhi komitmen saat penandatanganan kesepakatan tarif penumpukan bahwa saat ada libur panjang hari besar dan libur nasional tidak boleh dihitung alias dibebaskan dari tarif progresif maupun tarif yang dinaikan kecuali hanya tarif dasarnya saja," paparnya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, terminal hendaknya tidak memberlakukan tarif progresif penumpukan saat libur panjang pada Natal dan Tahun Baru.

"Jangan ada tarif progresif. Sesuai kesepakatan, hanya dikenakan tarif dasar storage saja perharinya.ini juga berlaku untuk peti kemas yang terkena nota hasil intelijen (NHI) dari Bea dan Cukai," ujarnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Wakil Dirut JICT Riza Erivan, mengatakan belum memutuskan prihal pembebasan tarif progresif saat libur Natal dan Tahun Baru.

Namun, imbuhnya, sesuai aturan yang berkaku, jika terdapat kesalahan dari pengelola terminal peti kemas yang mengakibatkan bertambah lamanya hari penumpukan petikemas, maka tambahan biaya hari penumpukan peti kemas tersebut dibebaskan dari biaya storage.(K1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini