Penganggaran Tim Gubernur Anies Dicoret, Kemendagri : Kami Wajib Evaluasi

Bisnis.com,23 Des 2017, 01:10 WIB
Penulis: Irene Agustine
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlihatkan kartu Ok-Otrip, Kamis (14/12/2017)./ Dok. Diskominfotik Pemprov DKI.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menanggapi polemik dicoretnya item penganggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan yang bersumber dari APBD Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Eddie menegaskan secara prinsip Kemendagri tak pernah melarang seorang gubernur mengangkat tim ahli atau staf khusus. Namun, kementerian seusai perintah UU, wajib mengevaluasi.

"Kita wajib untuk melakukan evaluasi, karena yang digunakan adalah dana APBD," kata Arief dikutip dari laman Kemendagri, Jumat (22/12/2017).

Apalagi, Arief menegaskan bahwa APBD adalah uang untuk pembangunan rakyat. Penggunaannya harus sesuai ketentuan anggaran yang diatur Menteri Keuangan.

"Di dalam menganggarkan pun harus ada dasar hukumnya, walaupun punya dana sangat besar di dalam menganggarkan harus ada dasar hukumnya," jelasnya.

Arief mengatakan kriteria tenaga ahli yang masuk dalam TGUPP sudah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Perihal keahlian TGUPP dan lain-lainnya harus mengikuti SKPD pengguna yang diatur dalam Standar Biaya Umum (SBU) dan (Standar Biaya Khusus (SBK).

Arief juga mengharapkan gubernur yang bersangkutan untuk tidak mengabaikan atau menerima hasil evaluasi APBD oleh Kemendagri dan patuh pada aturan.

Sebagai informasi, evaluasi APBD oleh Kemendagri diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 6 UU Pemda menjelaskan bahwa dalam hal menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

Pasal 7 UU Pemda juga menyatakan bahwa dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang APBD, serta rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud.

Adapun, Pasal 8 menyatakan dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini