Kini Calon Pasangan Nikah Wajib Bebas Narkoba, Jika Tidak Dibatalkan

Bisnis.com,24 Des 2017, 21:37 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Presiden Joko Widodo (keenam kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kelima kanan) didampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (keempat kanan), Seskab Pramono Anung (kelima kiri), dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (ketiga kiri) ikut melakukan senam maumere dalam penyuluhan mengenai bahaya narkoba untuk pelajar, di Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -  Calon pasangan nikah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diwajibkan bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sebagai syarat tambahan.

Kepala Kemenag Nunukan yang baru M Saleh menyatakan  hal itu diberlakukan pasca penandatanganan nota kesepahaman antara BNNK Nunukan dengan Kementerian Agama Kabupaten Nunukan pada Kamis (22/12).

"Ya. Laporan  itu dari Kepala Kemenag lama M Saberiah tentang adanya nota kesepahaman tersebut," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (24/12/2017).

Namun, dia menilai, kesepahaman tersebut sangat tepat sekaitan dengan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah kerjanya yang dimulai dari calon pasangan nikah terlebih dahulu.

Sesuai nota kesepahaman yang ditandatangani bersama dengan BNNK Nunukan, apabila salah seorang dari pasangan nikah positif narkoba, maka pernikahan dapat dibatalkan atau ditunda.

Jika pasangan nikah ini terbukti,  disarankan direhabilitasi terlebih dahulu guna memulihkan diri dari ketergantungan narkoba.

"Kalau salah satu dari pasangan tersebut terbukti mengonsumsi narkoba.  pernikahannya ditunda atau dibatalkan," tegas M Saleh mantan Kepala Kemenag Kabupaten Bulungan ini.

M Saleh, yang baru sepekan menjabat ini menegaskan, pihaknya melanjutkan program Kepala Kemenag Nunukan sebelumnya termasuk penambahan syarat bagi calon pasangan nikah tersebut yakni bebas narkoba.

Sekaitan dengan penambahan syarat bagi calon pasangan nikah tersebut, akan disampaikan kepada masyarakat agar menjadi perhatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini