Hakim Pengadilan Negeri Sipil Batasi Keputusan Trump Tentang Imigran

Bisnis.com,25 Des 2017, 02:16 WIB
Penulis: M.RICHARD
Presiden Amerika Serikat Donald Trump./Reuters-Kevin Lamarque

Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Sipil di Seattle membatasi secara parsial restriksi tentang pembatasan hak imigran dari Presiden Amerika Donald Trump, keputusan legal tersebut mengalahkan usaha pemerintah untuk mengurangi imigrasi dan perjalanan masuk ke Amerika.

Mengutip dari Reuters  pemerintahan Trump berhasil membekukan hak pengungsi dari 11 negara, yang kebanyakan mereka berasal dari negara-negara di Timur Tengah dan Afrika.

Pembekuan hak tersebut adalah penundaan visa 90 hari, yang mana akan berakhir pada akhir Januari ini.

Negara-negara yang menjadi subjek penundaan visa adalah Mesir, Iran, Iraq, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Suriah dan Yaman, yang mana rata-rata pendaftaran permohonan mengungsi sebesar 40% dari total permohonan yang ada.

Pemerintahan Trump juga menunda program untuk pemberian izin penyatuan kembali keluarga pengungsi, penundaan ini berlanjut dengan pemerikasaan kembali prosedur pemerimaan permohonan pengungsi.

Hakim James Robart mengatakan pada Sabtu (23/12) malam penundaan program penyatuan kembali leluarga telah dihentikan.

Selanjutnya, pemerintah tidak dapat menghalangi pengungsi-pengungsi dari 11 negara tersebut, "Selama mereka bersungguh-sungguh memiliki seseorang atau kelompok di Amerika," tulis Robart.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini