Rangkap Jabatan Airlangga Hartarto: Inpres Bisa Jadi Jalan Keluar

Bisnis.com,26 Des 2017, 17:21 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri) memukul Tifa disaksikan Ketua Harian Nurdin Halid (kedua kanan), Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) dan Ketua Steering Committee (SC) Ibnu Munzir saat membuka Munaslub Golkar di Jakarta, Senin (18/12)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA—Pengamat politik dari Esposit Strategic Arif Susanto mengatakan Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan instruksi presiden atau inpres untuk menghindari rangkap jabatan pejabat publik.

Hal itu disampaikan Arif terkait Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang kini menjabat pula sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Dia mengatakan, rangkap jabatan memang tidak masalah secara hukum. Akan tetapi, lebih baik lagi jika etika politik dibangun tanpa adanya rangkap jabatan sehingga membuat peluang politik menjadi lebih terbuka.

“Kalau dua atau lebih jabatan dijabat oleh orang yang sama, peluang distribusi kekuasaan menjadi menyempit. Tapi seharusnya seorang ketua parpol membangun kebiasaan baru tidak menjadi pejabat publik,” ujarnya.

Hal itu, kata dia bukan sesuatu yang tidak mungkin dalam tradisi politik di Indonesia. Menurutnya, ada separasi yang tegas antara wilayah publik seseorang menjadi pejabat dan wilayah yang lebih partikular dengan kepentingan partai menjadi yang utama.

Oleh karena itu, presiden menurutnya bisa membuat instruksi supaya tidak terjadi kegaduhan politik, terutama menjelang pilkada dan pemilu.

“Mungkin kalau itu tidak sekadar instruksi lisan akan lebih kuat dalam bentuk inpres, misalnya,” ujar Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini