Polisi Tetapkan Delapan Anggota Geng Motor Jepang Jadi Tersangka

Bisnis.com,26 Des 2017, 14:38 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Antaranews.com

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi menetapkan delapan anggota geng motor Jepang sebagai tersangka penjarahan toko pakaian Fernando di Jalan Sentosa, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Tujuh di antaranya diringkus pada Senin kemarin, sedangkan satu lagi dibekuk pagi tadi. “Jadi total ada delapan tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, Selasa, 26 Desember 2017.

Menurut Didik, dari delapan tersangka itu, lima di antaranya remaja di bawah umur. Penyidik akan memperlakukan mereka secara khusus, seperti diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Yang dewasa diperlakukan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana berujar, 19 anggota geng yang sebelumnya ikut ditangkap sudah dipulangkan. Mereka dijadikan saksi untuk mengungkap identitas pelaku-pelaku lain.

Penjarahan di toko Fernando terjadi Minggu dinihari lalu. Geng motor itu datang dari Jalan Juanda. Mereka berhenti di depan toko dan masuk mengambil barang dagangan. Penjaga toko tak berani melawan karena anggota geng motor ada yang membawa senjata tajam. Kejahatan ini terekam kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di toko.

Sehari seusai penjarahan itu, polisi membekuk 26 anggota geng motor Jepang. Tiga di antaranya perempuan. Nama geng ini mengacu kepada kelompok remaja yang sering berkumpul di Jembatan Mampang, Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini