OJK Malang Dorong Bank Titil Bertranformasi jadi LKM

Bisnis.com,26 Des 2017, 14:29 WIB
Penulis: Choirul Anam
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, MALANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong bank titil yang beroperasi di sentra-sentra nelayan dapat bertransformasi menjadi lembaga keuangan mikro (LKM).

Kepala OJK Malang Widodo mengatakan ada pemda di wilayah kerja kantor tersebut yang aktif menginisiasi bank titil di sentra nelayan untuk bertransformasi menjadi LKM, yakni Pemkab Probolinggo.

“Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Probolinggo aktif melakukan sosialisasi sebagai inisiasi agar bank titil di sentra nelayan bisa bertranformasi menjadi LKM,” katanya di Malang, Selasa (26/12/2017).

Sebagai regulator, kata dia, OJK mendorong agar inisiasi dari Pemkab Probolinggo itu berhasil dengan melakukan supervisi dan pendampingan jika diminta serta diperlukan.

Yang jelas, jika bank titil berhasil menjadi LKM maka cukup baik bagi upaya pembiayaan bagi usaha mikro, terutama nelayan karena akses mereka ke lembaga keuangan menjadi lebih terbuka.

Di sisi lain, dengan telah bertranformasi menjadi LKM, maka dalam menyalurkan pembiayaan ke nelayan bunga yang dipatok pada tingkat wajar. Tidak memberatkan nelayan.

Modal LKM terdiri dari modal disetor untuk yang berbadan hukum PT, sedangkan yang berbadan hukum koperasi, modal terdiri dari simpanan pokok, setoran wajib dan hibah.

Modal yang dipatok, kata dia, juga terjangkau karena hanya Rp100 juta di tingkat kecamatan dan Rp50 juta di tingkat desa/kelurahan.

Terkait dengan rencana Badan Keuangan Desa (BKD) yang bertranformasi menjadi di Kab. Probolinggo, ujar Widodo, sebenarnya potensinya besar karena banyak berdiri badan tersebut di sana.

Namun yang menjadi problem, terkait dengan desa maupun pemda yang tidak berani mengklaim BKD di sana sebagai milik mereka sehingga sulit untuk bertransformasi menjadi LKM.

Untuk BKD di Kota Probolinggo, relatif lebih mudah bertransformasi menjadi LKM. Pemda tinggal menyusun action plan-nya. Di Kab. Pasuruan, BKD-nya justru tidak aktif.

Dengan bertranformasi menjadi LKM, maka sebenarnya mendorong BKD berbadan hukum, bisa PT, bisa pula koperasi. Jika asetnya sudah besar, maka bisa menjadi bank perkreditan rakyat.

Dengan berbadan hukum, maka BKD yang bertranformasi menjadi LKM itu bisa berpotensi tumbuh besar. Mereka bisa menge-link-an dengan lembaga jasa keuangan lainnya untuk pembiayaan pada sektor riil di tingkat desa.

“Nah untuk nge-link itu kan harus berbadan hukum sehingga jelas yang bertanggung jawab,” ujarnya.

OJK Malang juga berancang untuk mendorong pesantren agar mendirikan Lembaga Leuangan Mikro Syariah (LKMS) “Bank Wakaf Mikro”. Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf adalah pembiayaan tanpa agunan dengan marjin setara 3%.

“Kami masih mencari pesantren yang potensial yang bisa didirikan LKMS,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini