PNS Bolos pada 2 Januari 2018 Akan Dikenakan Sanksi

Bisnis.com,27 Des 2017, 17:49 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Nasional atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos pada 2 Januari 2018 akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama, sehingga PNS wajib masuk kerja. Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Rabu (27/12/2017).

Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017.

"Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas," tegas Menteri PAN-RB, Asman Abnur.

Penegasan itu disampaikan mengingat banyak pihak yang menanyakan apakah tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama atau tidak. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.  

Dalam SKB itu, tidak dicantumkan tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama  "Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini