Restrukturisasi Utang PT Menara Perkasa Margahayuland Berakhir

Bisnis.com,27 Des 2017, 17:57 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang properti PT Menara Perkasa Margahayuland dapat bernafas lega lantaran terhindar dari pailit.

Proposal perdamaian yang diajukan oleh perseroan akhirnya diterima oleh mayoritas kreditur. Dengan begitu, perkara PKPU yang terdaftar dengan No.140/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst telah berakhir damai.

Adapun sidang homologasi atau pengesahan perdamaian digelar pada 4 Januari 2018.

PT Menara Perkasa Margahayuland telah memanfaatkan waktu PKPU sementara selama 36 hari dari 45 hari yang diberikan menurut undang-undang.

Salah satu pengurus PKPU Andra Reinhard mengatakan terdapat 234 kreditur yanng mengikuti voting dengan tagihan Rp741 miliar.

Adapun 232 kreditur menyetujui proposal perdamaian. Kreditur yang setuju mewakili tagihan 99,71%.

Sementata itu, hanya ada 2 kreditur yang menolak proposal perdamaian, dengan tagihan 0,29%.

Oleh karena itu, syarat diterimanya proposal perdamaian telah sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Kuasa hukum 100 kreditur Charles Simanjuntak berharap debitur dapat menjalankan isi proposal perdamain. Dia meminta debitur tidak mengecewakan para kreditur yang telah memberikan kepercayaannya.

“Sejauh ini kami melihat proposal perdamaiannya masuk akal. Jadi kami setuju,” tutur dia, Rabu (27/12/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini