Januari-Maret 2018, Tarif Listrik Tidak Naik

Bisnis.com,27 Des 2017, 15:16 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah memastikan tarif listrik tidak akan naik pada Januari-Maret 2018. Tarif dasar listrik tersebut masih mengacu pada periode sebelumnya, 1 Oktober-31 Desember 2017.


"1 Januari-31 Maret 2018 tarif listrik tetap tidak ada kenaikan. Seperti periode bulan sebelumnya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/12).


Adapun tarif listrik, antara lain: tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.


Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) mengatakan, pihaknya memahami keinginan pemrrintah untuk tidak menaikkan tarif pada periode itu. PLN akan melakukan upaya efisiensi untuk mengatasi tingginya harga komoditas batu bara. Adapun batu bara merupakan sumber energi pembangkit listrik yang paling dominan.


"Kita akan melakukan upaya efisiensi seperti mengurangi biaya maintenance dan melihat kondisi lain yang bisa kita efisien," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini