PENYEDERHANAAN PEMBAYARAN DANA TALANGAN: LMAN Buat Aplikasi Pembayaran Langsung

Bisnis.com,27 Des 2017, 20:03 WIB
Penulis: M. Richard
Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN) Rahayu Puspasari./DJKN Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berencana menyederhanakan proses pembebasan lahan dengan membuat aplikasi pembayaran langsung, atau menghilangkan perantara badan usaha pada tahun depan.

Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, aplikasi bayar langsung akan diterapkan pertama kali untuk proyek bendungan. Adapun tahun depan, total proyek bendungan berjumlah 40 dengan nilai Rp13,27 triliun.

"Jadi, peran badan usaha yang selama ini menalang biaya pengadaan lahan akan ditiadakan, dan kita akan langsung berhadapan dengan masyarakat," kata Puspa dalam Media Gethering LMAN, di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Project Owner Landfunding LMAN Edward Leo Pratama menjelaskan perihal standart operational procedure (SOP) pembayaran langsung untuk pengadaan masyarakat. "SOP-nya, prosesnya nanti akan dimulai dari hasil review Badan Peangawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu," jelasnya.

Selanjutnya, BPKP akan mengawal proses pengadaan lahan hingga penetapan nilai ganti kerugian.

Hasil review dari BPKP akan diajukan bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah kepada LMAN untuk diajukan pembayaran.

Setelah proses tersebut selesai, LMAN akan membukakan rekening atas nama pihak yang berhak, yang diusulkan oleh PPK Pengadaan Tanah.

"Pihak yang berhak tersebut adalah masyarakat yang tanahnya akan dibebaskan," jelas Edward.

Proses terakhir adalah pembayaran yang dilakukan melalui rekening bank yang telah dibuatkan.

Puspa menambahkan, peran BPKP nantinya sangat krusial, karena peran BPKP adalah memastikan proses pengadaan tanah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Dan LMAN akan membayar berdasarkan tagihan hasil review BPKP," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini