Pria India Yang Ceraikan Istri Secara "Instan" Bisa Dipenjara

Bisnis.com,28 Des 2017, 16:01 WIB
Penulis: Newswire
Bendera India/Cultural India

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah India mengajukan undang-undang baru yang memungkinkan para suami yang menceraikan istrinya secara instan, dengan menjatuhkan talak tiga, untuk dipenjara.

"Hanya aturan hukum yang bisa melarang talak tiga. Kami harus melakukan upaya hukum untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak," ujar Menteri Kehakiman India Ravi Shankar Prasad, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (28/12/2017).

Regulasi itu berawal dari petisi yang diajukan sejumlah perempuan muslim India ke pengadilan. Para perempuan itu menyatakan telah diceraikan suami-suaminya lewat talak tiga, termasuk yang disampaikan melalui media sosial semacam WhatsApp dan Skype.

Praktik ini diklaim tidak hanya melanggar hak asasi mereka, tapi juga membuat banyak perempuan menderita. Jika regulasi itu disetujui oleh parlemen, maka para suami yang menjatuhkan talak tiga bisa dikenakan hukuman penjara tanpa jaminan selama 3 tahun.

Pada Agustus 2017, Mahkamah Agung India telah menyatakan hukum talak tiga tidak konstitusional.

Muslim merupakan kelompok minoritas terbesar di India, yang mayoritas warganya beragama Hindu. Meski beberapa kelompok muslim di negara itu menilai talak tiga adalah hal yang tidak benar, tapi aturan itu mesti dievaluasi sendiri oleh masing-masing kelompok.

All India Muslim Personal Law Board mengatakan pemerintah tidak punya hak untuk melarang penjatuhan talak tiga karena hal itu merupakan pandangan pribadi tiap muslim.

Aturan-aturan di India didesain untuk melindungi kemerdekaan beragama. Namun, tidak seperti kebanyakan hukum sipil Hindu yang banyak direformasi, hukum pribadi muslim cenderung tidak disentuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini