TOL SOLO-KERTOSONO: Perhutani Garap Rest Area

Bisnis.com,28 Des 2017, 20:29 WIB
Penulis: Dara Aziliya
Kendaraan keluar Gerbang Tol Kertosono-Mojokerto Seksi 1 di Desa Tembelang, Jombang, Jawa Timur, Jumat (12/6)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Perum Perhutani akan menggarap pembangunan area beristirahat atau rest area pada Jalan Tol Solo-Ngawi-Kertosono. Perusahaan milik negara sektor kehutanan tersebut telah menandatangani kontrak pembangunan rest area dengan PT Adhi Karya pada Kamis (28/12) siang.

Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perum Perhutani, Agus Setya Prastawa menyampaikan kerja sama pembangunan jalan tol merupakan bisnis baru bagi Perhutani yang selama ini fokus di sektor kehutanan.

“Pembangunan rest area yang akan dikerjasamakan adalah tipe A, untuk itu kami menggandeng PT Adhi Karya dalam upaya memaksimalkan peluang bisnis ini. Harapannya, bisnis ini bisa menjadi peluang untuk investor-investor,” jelas Agus melalui keterangan resmi, Kamis (28/12).

Agus menyampaikan kerja sama ini dilakukan dalam upaya mendayagunakan lahan kawasan hutan Perhutani untuk pengembangan rest area setelah sebelumnya mengantongi izin pembangunan rest area dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sejalan dengan hal tersebut, dia menggarisbawahi sinergi BUMN ini juga merupakan wujud dukungan Perhutani dan PT Adhi Karya kepada program pemerintah Jokowi-JK dalam pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol.

Pemerintah telah membangun sepanjang 568 kilometer jalur tol baru, sejak 2015 hingga 2017. Sepanjang 176 kilometer jalur tol baru dibangun pemerintah selama tahun 2016. Sementara sisanya, sepanjang 362 kilometer berhasil dibangun sepanjang tahun 2017. Keberadaan rest area merupakan salah satu prasyarat jalan tol agar dapat dioperasionalkan.

Pembangunan rest area merupakan tindak lanjut rencana pembangunan jalan tol dan sarana penunjangnya untuk ruas jalan tol Solo-Ngawi-Kertosono yang melewati kawasan hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi dan KPH Saradan.

Pada ruas tol tersebut, Perhutani mendapatkan hak pengelolaan rest area pada dua tempat yaitu Rest Area Mantingan dan Rest Area Saradan.

Rest Area Mantingan merupakan rest area tipe B pada ruas tol Solo-Ngawi yang terdapat dua titik area yang saling berhadapan masing-masing seluas 3 hektare. Sedangkan Rest Area Saradan merupakan Rest Area Tipe A pada ruas tol Ngawi-Kertosono yang terdapat dua titik rest area yang saling berhadapan masing-masing seluas 6 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini