GM Menangkan Gugatan di AS

Bisnis.com,29 Des 2017, 14:59 WIB
Penulis: Tegar Arief
General Motors/Reuters-Jeff Kowalsky

Bisnis.com, NEW YORK - General Motors Co memenangkan gugatan terkait kerusakan pada bagian pengapian kendaraan yang dikaitkan dengan 124 kasus kematian dan memicu penarikan atau recall di Amerika Serikat.

Hakim Distrik Manhattan Jesse Furman mengatakan, penggugat tidak mampu membuktikan bahwa kasus kecelakaan dan kematian pengendara mobil produksi GM disebabkan oleh kerusakan pengapian.

Selain itu, keterangan yang disampaikan saksi ahli yang diajukan oleh penggugat juga masih lemah. Sebelumnya, penggunggat berkukuh bahwa ada kerusakan pada bagian pengapian sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

"Kesaksian ahli tidak dapat diandalkan. Pengadilan mengakui bahwa kesimpulan ini mungkin memiliki dampak signifikan pada kasus," kata Furman seperti dikutip dari Reuters, Jumat (29/12/2017).

Juru Bicara GM David Caldwell mengatakan bahwa keputusan pengadilan itu semakin memperkuat sikap perusahaan yang hanya menyelesaikan tanggungjawab terhadap kasus yang adil atau sesuai dengan fakta hukum.

Perusahaan tersebut telah membayar denda lebih dari US$2,6 miliar, termasuk US$900 juta untuk menyelesaikan kasus dipidana di Departemen Luar Negeri Amerika Serikat terkait kerusakan pengapian yang menyebabkan mesin mogok dan menghambat fungsi kantong udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini