Mesin Pengais akan Pantau Sosial Media

Bisnis.com,30 Des 2017, 23:55 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Aktivitas sosial media

Bisnis.com, JAKARTA — Mesin pengais konten negatif milik Kemenkominfo mencari 16 kategori konten yang mengancam masyarakat.

Diantara 16 kategori tersebut adalah perjudian, paham separatisme, penjualan satwa liar, pendistribusian narkoba, penipuan dan investasi bodong, serta ajakan radikalisme.

Kepala Subdit Penyidikan Kominfo, Teguh Arifiyadi menolak menyebutkan semua kategori sebab ditakutkan para penjahat dapat menggunakan cara lain untuk melakukan aksinya di jaringan internet.

"Terdapat dua kategori dalam SOP kami yaitu top request dari aparat hukum dalam penyelidikan sebuah kasus dan urgent request dari Ditjen atau Menteri untuk memblokir suatu konten karena sangat membahayakan keamanan," katanya.

Teguh menambahkan mesin pengais dapat melakukan penyelidikan sampai ke sosial media. Namun hal itu tidak berlaku bagi akun yang profilnya dikunci.

Selain itu mesin juga dapat membedakan antara akun organik dan akun robot yang hanya dipakai untuk membesarkan sebuah isu.

"Kami dapat mengidentifikasi pelaku yang menggunakan robot untuk memposting sebuah konten," katanya.

Kemenkominfo pun sudah bekerjasama dengan penyelenggara media sosial untuk memblokir sebuah akun yang terbukti menyebarkan konten negatif.

Sementara untuk memblokir sebuah konten, Teguh mengatakan waktu yang dibutuhkan kurang dari 15 menit sampai dengan 1 jam.

Dia menyebut yang mengambil keputusan untuk memblokir adalah manusia. Mesin bisa saja melakukannya tapi itu berbahaya, sebab mesin tidak pandang bulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini